Mengaku seorang wartawan, Imron Rosyadi warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung ditangkap Panwaslu Kecamatan Ambulu, karena diduga melakukan kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal. Saat ini, Imron Rosyadi dibawa ke kantor Panwaslu Kabupaten Jember.
Menurut anggota Panwascam Ambulu, Agus Surota, terbongkarnya kasus tersebut menyusul laporan Kades Ambulu kepada Kabinkamtibmas setempat yang ditindaklanjuti ke Panwaslu Kecamatan. Dengan laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi kantor desa, dan ternyata mendapati barang bukti 18 eksemplar tabloid Sapu Jagat yang isinya menyudutkan capres tertentu.
Panwaslu Kecamatan kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Ambulu, yang kemudian diteruskan ke Kantor Panwaslu Kabupaten.
Sementara Imron Rosyadi, mengakui telah membawa tabloid tersebut. Ia mengaku diberi warga Ambulu, seorangĀ anggoga LSM. Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tabloid aktual tersebut, sudah menyebarkan tabloid Sapu Jagat di 2 tempat di Kecamatan Ambulu.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar menjelaskan, masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Panwaslu masih mendalami saksi-saksi lain yang masih dalam proses pemanggilan. Untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal kampanye di luar jadwal. (Hafit)

