
Divisi hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Sri sugeng (baju kotak) bersama Ketua Panwaslu Jember, Dima Akhyar.
Kasus dugaan kampanye diluar jadwal dan kampanye hitam yang dilakukan Imron Rosyadi (46), warga Mangaran Ajung yang menyaru sebagai wartawan ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu, (Gakumdu) Jember, karena diduga melanggar pidana pemilu.
Pantauan Prosalina FM di kantor Panwaslu Kabupaten Jember, sentra Gakumdu yang beranggotakan Panwaslu Kabupaten, kepolisian dan kejaksaan, sedang bekerja untuk memastikan pidana pemilu dalam kasus tersebut.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima akhyar, kasus tersebut sudah direkomendasikan panwas untuk dibahas di Gakumdu, karena diindikasikan ada unsur pidananya. Ia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Imron sudah jelas melakukan kampanye diluar jadwal dan tertangkap tangan. Pihaknya punya waktu 5 hari sejak tertangkap untuk memproses kasus tersebut. Imron diduga melanggar Pasal 213 Undang-Undang No. 42 Tahun 2006, tentang kegiatan kampanye diluar jadwal. Sementara produk tabloid yang disebarkan pelaku, ditangani langsung intansi berwenang yakni dewan pers.
Sementara divisi hukum penanganan pelanggaran hukum Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, saat dikantor Panwaslu Kabupaten Jember menegaskan untuk kasus tabloid Sapujagat sama dengan Tabloid Obor, penangannya dilakukan Bawaslu pusat. Bahkan, pihaknya sudah mengklarifikasi pihak pimpred tabloid Sapujagat. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke dewan pers. Dewan pers nanti yang berwenang menentukan apakah tabloid itu melakukan pelanggaran atau tidak. Hingga saat ini baru ada dua dugaan pidana pemilu di Jawa Timur, yakni di Blitar dan Jember yang masih dalam proses penanganan. (Hafit)
