Kakek berinisial SB (70), warga Kecamatan Sukowono harus merasakan pengapnya hidup dalam penjara selama 9 tahun, karena memperkosa putri kandungnya. Fakta yang terungkap dalam persidangan, kekerasan seksual yang menimpa siswi kelas 1 SMP ini terjadi selama 7 tahun, sejak korban duduk di kelas 2 SD.
Menurut anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, peristiwa perkosaan itu terungkap setelah korban menginjak bangku SMP. Korban yang tidak tahan lagi menerima perlakuan ayah kandungnya itu bercerita kepada keluarga dan gurunya. Atas fakta hukum tersebut, terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002, tentang perkosaan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa SB divonis hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara. Nur Kholis berharap dengan putusan tersebut akan menimbulkan efek jera.
Menurut Nur Kholis, kepala keluarga yang seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan anaknya, justru memperkosa anak kandungnya. Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak-anak, justru menjadi pelaku kekerasan .
Sementara terdakwa SB kepada majelis hakim mengaku menyesali perbuatannya. Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih menyatakan menerima putusan majelis hakim, karena terdakwa tidak mengajukan banding. Apalagi putusan itu sudah melebih 2 pertiga tuntutannya. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, sedang majelis hakim menvonis 9 tahun penjara. (Hafit)
