Dalam putusan sela, majelis hakim berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Apalagi eksepsi yang disampaikan para terdakwa dan kuasa hukumnya sudah memasuki materi pokok perkara. Sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, menjelaskan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa penutut umum siap menghadirkan sejumlah saksi.
Sementara dalam sidang terpisah jaksa penuntut umum menolak eksepsi Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana KUT, IS dan kawan-kawan. Jaksa penuntut umum berpendapat, bahwa KUT Pontang Ambulu tidak masuk dalam pemutihan pimjaman.
Sementara Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum IS dan kawan-kawan, menilai terjadi kesalahpahaman jaksa terkait pemutuhan pinjaman KUT. SK Menteri Keuangan tahun 1999 menyatakan bahwa pinjaman KUT sudah diputihkan pemerintah. Dengan demikian pinjaman tersebut tidak masuk dalam kerugian negara karena sudah ditanggung pemerintah. (Hafit)

Explore the extraordinary secrets of the Caribean Islands.
Recent Comments