2 Pembunuh Pengusaha Penggilingan Padi, Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

newsIvan Tandiono (27) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Sempusari, dan Abdul Munib (45) warga Kecamatan Panti, lepas  dari tuntutan ancaman hukuman pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Majelis hakim yang dipimpinan Ady Hernomo Yulianto, menvonis terdakwa Ivan Tandiono dengan hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Munib dihukum 13 tahun penjara. Keduanya telah terbukti secara bersama-sama membunuh Edwin Teophilus dengan menggunakan senapan angin dan pedang. Saat musyawarah dalam memutuskan perkara itu, disenting opinion atau perbedaan pendapat diantara majelis hakim, terkait adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan edwin.  Namun majelis hakim sepakat bahwa kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban Edwin. Persoalan mendasar, apakah perbuatan Ivan termasuk kategori perbuatan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Selain itu, unsur perencanaan yang dibuktikan berupa SMS, tidak menunjukkan unsur perencanaan. Munib dihukum lebih berat, karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Dodi Susanto, tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Ia menilai putusan majelis hakim, janggal. Majelis hakim tidak membuktikan fakta hukum dalam persidangan tentang SMS perintah pembunuhan, satu jam sebelum kejadian. Selain itu, juga ada bukti CCTV kedua terdakwa yang menyiapkan senapan angin dan pedang untuk membunuh korban.  Karena itu, ia akan melakukan upaya hukum banding karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutannnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dodi Susanto menuntut Ivan dan Munib dengan hukuman seumur hidup, karena dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Hafit)

Comments are closed.