Rencana penjualan aset tanah bekas SPBU Sumbersari dan tanah bengkok di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang, sudah masuk pendapatan dalam Perubahan APBD 2014, meski objek belum dijual dan belumĀ mendapat persetujuan anggota dewan.
Menurut anggota badan anggaran DPRD Jember, Abdul Halim, Pemkab Jember tetap akan menjual tanah aset tersebut. Sehingga Pemkab Jember mencantumkan nilai penjualan Rp 27 miliar dalam pendapatan Perubahan APBD 2014. Pemkab Jember akan terus berupaya agar pelepasan aset mendapatkan persetujuan dewan. Jika tidak berhasil mendapatkan persetujuan anggota dewan periode ini, kemungkinan akan diupayakan melalui anggota dewan yang baru.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember, Muhammad Asir, masih akan menanyakan kepada Pemkab Jember apa saja yang masuk target pendapatan APBD. Sebab, penjualan kedua aset ini belum mendapat persetujuan DPRD Jember, namun sudah masuk target pendapatan sebesar Rp 27 miliar. Karena itu, komisinya dan badan anggaran menanyakan apa bisa dilakukan paripurna pelepasan aset sebelum pembahasan perubahan APBD rampung. Namun jika tidak selesai, maka otomatis target Rp 27 miliar akan dikeluarkan dari Perubahan APBD. (Hafit)

