Jaksa Penuntut Umum, Dodik Susanto, menyampaikan memori banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, untuk terdakwa Ivan Tandiono (27), warga Jalan Mojopahit Kelurahan Sempusari, dan Abdul Munib (45), warga Kecamatan Panti. Sebab, kedua terdakwa itu lepasĀ dari tuntutan ancaman hukuman berencana Pasal 340 KUHP, dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, pihaknya menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan, yakni adanya unsur perencanaan. Padahal, unsur perencanaan terbukti dengan SMS terdakwa Ivan kepada Munib, untuk membunuh korban Edwin Theopilus, pengusaha padi asal Balung yang tinggal di Jalan Mojopahit. Selain itu, didukung bukti rekaman CCTV bahwa kedua terdakwa menyiapkan senjata api laras panjang dan parang yang digunakan membunuh korban. Semua alasan itu kemudian dituangkan dalam memori banding, diserahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpinan Ady Hernomo Yulianto, menvonis terdakwa Ivan Tandiono dengan hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Munib dihukum 13 tahun penjara. Keduanya telah terbukti secara bersama-sama membunuh Edwin Theopilus dengan menggunakan senapan angin dan pedang. (Hafit)
