Seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jember beroperasi tanpa mengantongi izin HO atau izin gangguan. Artinya, 13 RPH yang beroperasi di Jember dibawah kendali Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disperikel), tidak satupun yang mendapatkan persetujuan warga sekitar.
Hal itu diungkapkan Kepala Disperikel Jember, Mahfud, Senin pagi melalui acara Suara Rakyat Prosalina FM. Mahfud mengungkapkan, 13 RPH yang sudah beroperasi bertahun-tahun itu merupakan pelimpahan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Disperikel hanya melanjutkan apa yang sudah menjadi kegiatan rutin selama ini. Sebab, jika gara-gara izin HO operasi RPH dihentikan, Mahfud khawatir terjadi kekacauan di Jember karena tidak bisa lagi memproduksi daging. Sejak ditangani Dispenda, RPH-RPH itu memang tidak mengantongi izin HO. Namun demikian, Disperikel akan segera mengurusnya. Sayang, Mahfud tidak menyebut sudah sejauh mana proses pengurusan ijin ho yang sudah disiapkan disperikel.
Sebelumnya, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Titot Tri Laksono, mengakui bahwa RPH di Talangsari Kaliwates beroperasi tanpa izin HO. Padahal sesuai aturan, RPH baru boleh beroperasi jika sudah mengantongi izin prinsip dari Bupati, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin HO. Jika tidak, sanksi tegas siap menanti.
Selain RPH, Titot juga mengungkap banyaknya sektor-sektor usaha yang beroperasi tanpa izin HO. Mereka merasa nyaman beroperasi karena tidak ada komplain dari warga sekitar. Kantor Lingkungan Hidup bersama Satpol PP, siap menertibkannya. (Ely)
