Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek ADD, mantan Kepala Desa Arjasa berinisial SK, juga ikut diajukan pelantikan menjadi anggota dewan, Kamis (21/8/2014) pekan depan.
Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Jember, Eberta Kawima, KPU mengirim seluruh nama dari 50 calon legislator yang terpilih dalam pemilu legislatif 9 April lalu. Seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pelantikan sudah dikirim ke Bupati Jember, dengan tembusan Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jember, seminggu yang lalu. Berkas administrasi permohonan pelantikan itu sudah berada di Provinsi Jawa Timur. Saat ini KPU masih melakukan kajian dan verifikasi berkas administrasi permohonan pelantikan ke Provinsi Jawa Timur. Sebab, yang menerbitkan SK pelantikan adalah Gubernur Jawa Timur.
Sementara pimpinan DPRD Jember Jumat siang sudah menggelar rapat persiapan teknis pelantikan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD, Miftahul Ulum. Menurut Ulum, rapat Jumat siang tadi untuk mematangkan persiapan teknis pelantikan anggota dewan yang baru.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto menjelaskan, kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Arjasa, SK, sudah tiga kali dilakukan persidangan. Saat ini sidang kasus tersebut sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. (Hafit)
