Kasus Dugaan Korupsi ADD Jatisari Jenggawah, Disebut Sarat Muatan Politis

newsKasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Jatisari Jenggawah, disebut sarat muatan politis daripada pelanggaran hukumnya. Hal itu disampaikan Eko Widi, penasehat hukum mantan Kepala Desa Jatisari Jenggawah berinisial SG yang menjadi terlapor.

Eko Widi menceritakan, karena berseberangan pilihan politik, bendahara desa yang juga menjadi pelapor mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugas berakhir. Seluruh berkas dan notulesi desa, selalu dipegang pelapor. Saat mengundurkan diri, pelapor hanya menyerahkan surat dan setumpuk berkas di balai desa. Namun, berkas berita acara perubahan pelaksaaan proyek ADD tahun 2012 tidak ikut diberikan.

Sebagaimana diinformasikan, SG dilaporkan atas tuduhan korupsi dana proyek pavingisasi tahun 2012, senilai Rp 83 juta lebih. Eko mengakui, proyek itu memang tidak terlaksana tepat waktu, dan diganti menjadi proyek rabat beton dan pengecatan balai desa. Perubahan itu dilakukan karena secara teknis dan kondisi cuaca yang tidak mendukung pelaksanaan proyek paving. Seluruh perubahan sudah melalui rapat bersama perangkat desa yang berkas-berkasnya dibawa pelapor. Akibatnya, SG kesulitan menggarap proyek karena Rancangan Anggaran Belanja (RAB) detail proyek ada di pelapor. setelah berkonsultasi dan direstui oleh kecamatan dan bagian pemerintahan desa pemkab, proyek rabat beton berikut pengecatan, baru terealisasi tahun 2013. Karena itu, Eko menilai, tidak ada kasus korupsi di Desa Jatisari, yang ada adalah kepentingan politik sekelompok orang.

Sementara tuduhan kebocoran ADD tahun 2013, Eko juga membantahya. Berdasarkan laporan dari relawan desa, seluruh proyek ADD tahun 2013, sudah terlaksana. Karena itu, Eko akan membela kepentingan hukum kliennya, sebab Eko yakin kliennya tidak bersalah. (Ely)

Comments are closed.