SK, mantan Kepala Desa Arjasa, terdakwa kasus korupsi ADD masuk dalam daftar anggota dewan yang akan dilantik, Kamis (21/8/2014) besok.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, yang bersangkutan sudah menerima Surat Keputusan pelantikan anggota dewan periode 2014-2019 dari Pemprov Jatim. Dalam Surat Keputusan, pelantikan anggota DPRD Jember dari PPP itu masuk dalam daftar anggota dewan yang juga menjalani prosesi pelantikan. Namun, Hanafi mengaku tidak mengetahui apakah SK bisa mengikuti prosesi pelantikan atau tidak, karena semuanya tergantung proses lobi yang dilakukan terdakwa SK.
Apakah SK diizinkan menjalani prosesi pelantikan sebagai anggota dewan atau tidak. Hingga saat ini SK menjalani tahanan di Lapas Jember, karena terjerat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Keputusan SK bisa mengikuti prosesi pelantikan sebagai anggota dewan atau tidak, menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono menjelaskan, hingga Rabu sore, pihaknya belum menerima surat penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, yang menyatakan terdakwa diizinkan keluar lapas. Pihaknya akan melaksanakan penetapan majelis hakim, jika ada. Namun, hingga jam setengah empat sore belum ada surat dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Hafit)

