Mantan Kepala Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah, SS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) desa setempat. Namun, sayangnya dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka Jumat siang, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, SS ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 18 Agustus kemarin. Karena itu, hari ini dijadwalkan pemeriksaan SS sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum tersangka SS datang menemui penyidik, memberitahu bahwa SS sedang sakit TBC, yang mengharuskan diinjeksi berturut-turut selama 15 hari kedepan. Dengan demikian, pemeriksaan tersangka SS akan dilakukan Jumat (29/8/2014) pekan depan. Sementara pemeriksaan para saksi-saksi sudah tuntas.
Sebelummnya, SS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember karena diduga korupsi pelaksaan proyek ADD tahun 2012 dan 2013, serta sejumlah tunjangan perangkat yang tidak disampaikan kepada yang berhak. Total anggaran yang diduga diselewengkan sekitar Rp 500 juta untuk pembangunan pavingisasi. SS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara serta membuat laporan fiktif.
Sementara penasehat hukum tersangka menyatakan, bahwa kasus itu lebih banyak muatan politisnya. Seluruh berkas perubahan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana ADD, dibawa oleh pelapor. Akibatnya, SS tidak bisa melaksanakan pembangunan sesuai rencana. (Hafit)

