Anggota Dewan Terpilih yang Ditahan Karena Kasus Dugaan Korupsi, Tidak Bisa Terima Gaji

AYUB JUNAIDY

Wakil Ketua DPRD Jember sementara, Ayub Junaidi.

Meski sudah resmi dilantik sebagai anggota dewan, mantan Kepala Desa Arjasa Kecamatam Arjasa, SK, tidak bisa menikmati hasil kerjanya dalam mengumpulkan suara dalam pileg 9 April lalu. Bahkan, SK juga tidak akan menerima gaji sebagai anggota dewan. Sebab, SK yang berangkat dari Partai Persatuan Pembangunam (PPP) itu harus kembali mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember.

Menurut pimpinan dewan sementara, Ayub Junaidi, meskipun SK mendekam di tahanan dan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan,  namun SK tidak bisa langsung diberhentikan karena ada mekanisme yang harus dijalankan.

Berdasarkan tata tertib DPRD Jember sebelumnya, dia seharusnya diberhentikan sementara. Namun sesuai mekanisme, pimpinan DPRD Jember harus mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, agar SK dinon-aktifkan sementara karena berada dalam tahanan. Namun, pengajuan SK penon-aktifan itu harus menunggu alat kelengkapan dewan selesai dibentuk. Jika alat kelengkapan dewan sudah rampung dan memilih 4 pimpinan DPRD Jember definitif, proses penon-aktifan SK bisa dilakukan. Selanjutnya DPRD Jember menunggu putusan majelis hakim yang berkekuatan  hukum tetap, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.

SK ditahan karena diduga  melakukan korupsi  Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 dan dana insentif RT dan RW saat menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 235 juta itu kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (Hafit)

Comments are closed.