Anak-anak korban kekerasan seksual rentan menjadi pelaku kejahatan yang sama saat menginjak dewasa. Karena itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kekerasan seksual anak di Tanggul menyarankan keluarganya membawa korban memeriksakan diri kepada psikiater.
Dalam persidangan, terdakwa AS, warga Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul mengaku mengalami trauma karena ketika masih anak-anak menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota keluarganya. Kasus kekerasan seksual itu terjadi waktu dia duduk di bangku kelas 4 SD. Setelah kejadian itu, AS mengaku lebih suka kepada anak lelaki daripada anak perempuan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat, dalam persidangan terungkap terdakwa AS telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang baru berumur 7 tahun. Karena itu, majelis hakim meminta pihak keluarga selalu mengawasi perilaku korban serta membawa ke psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Jangan sampai korban terpengaruh perilaku seks menyimpang dan meninggalkan trauma.
Edy menambahkan, sidang kasus tersebut dilanjutkan Kamis (28/8/2014) besok dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa AS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Hafit)
