Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) berinisial SSH dan GH, akhirnya mengembalikan kerugian negara Rp 175 juta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, kedua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dengan itikad baik kedua terdakwa mengembalikan kerugian secara tunai, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menunda persidangan, Jumat (5/9/2014) mendatang. Pengembalian uang negara bisa masuk pertimbangan yang meringankan hukuman.
Sementara kuasa hukum GH, Muhammad Nuril menegaskan, kliennya mempunyai itikad baik mengembalikan kerugian negara. Karena sesuai hasil audit BPKP kerugian negara tercatat Rp 175 juta, akhirnya pengembalian uang negara dibagi dua, 50 persen dibayar kliennnya GH, dan 50 persen dibayar oleh SSH.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi dana BBJ, berinisial GH, SSH, serta SN. Ketiga terdakwa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang penyalahgunaaan wewenang dan jabatan, serta pasal tentang pemalsuan dokumen. (Hafit)

