Sosialisasi Larangan Berjualan di Kereta Api Terus Dilakukan

Menurut Humas PT. KAI Daops 9 Jember, Gatut Sutiyatmoko, sesuai instruksi direksi PT. KAI Pusat, baik pedagang asongan, gelandang, pengemis dan pengamen dilarang beroperasi di stasiun dan di dalam kereta. Ketentuan ini sebenarnya sudah lama dibuat, namun belum terealisasi.

Comments are closed.