Penyidik Polres Jember segera memanggil oknum PNS Pemkab Jember berinisial SM, yang dilaporkan menganiaya anak kandungnya sendiri di Desa Lengkong Mumbulsari.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Sunarto, menyatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban serta menyita barang bukti yang diperlukan. Penyidik juga sudah mengantongi keterangan visum dokter terhadap korban untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri tersebut. Meski dinilai sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus itu, namun penyidik masih membutuhkan keterangan SM yang diduga menganiaya anak kandungnya.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, korban didampingi ibu kandungnya bernama Ninis, melaporkan mantan suaminya berinisial SM ke Mapolres Jember, karena diduga menelantarkan dan menganiaya Andika, karena sering berkomunikasi dengan ibunya sendiri. Ninis menuntut agar mantan suaminya itu diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. (Fathul)

