Perhimpunan Advokat Indonesia Jember, Tolak RUU Advokat yang Baru

newsSejumlah perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jember, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) advokat yang baru. Sebab, RUU advokat yang baru, berpotensi merugikan masyarakat karena akan muncul advokat yang tidak kredibel, tidak profesional, serta tidak independen.

Penyampaian aspirasi pada Senin siang itu dilakukan langsung Ketua DPC PERADI Kabupaten Jember, Zainal Marzuki. Mereka kemudian diterima langsung Ketua DPRD Jember sementara, Siswono.

Menurut Zainal, RUU advokat yang baru harus ditolak, karena akan melahirkan advokat yang tidak profesional. Mereka dapat dengan mudah mendirikan oraganisai pengacara. Padahal, syarat untuk menjadi advokat sangat ketat. Dalam Undang-Undang Advocat Nomor 18 Tahun 2003, disebutkan bahwa seluruh advokat berada dalam satu wadah organisasi tunggal yang disebut PERADI. Sedangkan organisasi advokat dalam RUU yang baru itu, akan diatur oleh pemerintah dengan menunjuk 9 orang dewan advokat. Menurut Zainal, pembentukan dewan advokat adalah pembororosan, tidak membuat advokat independen karena sudah dibiayai negara. Padahal, profesi advokat harus independen tidak dibiayai negara.

Sementara Ketua DPRD Jember sementara, Siswono, berjanji akan meneruskan surat PERADI tersebut ke DPR RI. Saat ini, pembahasan RUU dilakukan komisi 3 di DPR RI, komisi yang membidangi hukum. (Hafit)

Comments are closed.