Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BBJ, Tolak Tuntutan JPU

newsMohammad Nuril, kuasa hukum GH, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Nuril, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa dikenai denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara. Keduanya  dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Menurut Mohammad Nuril, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan kliennya terlibat kasus dugaan korupsi. Kliennya sebagai Ketua Multi Even BBJ, tidak dalam kapasitas memiliki kewenangan mengelola anggaran, sehingga kliennya tidak bisa dipersalahkan dalam kasus tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dilakukan oleh sekretariat. Sehingga kliennya tidak bisa dinilai menyalahgunakan kewenangan seperti diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 175 juta.

Majelis hakim, yang dipimpin Ni Made Sudani menunda sidang, Selasa (16/9/2014) pekan depan, dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. (Hafit)

Comments are closed.