Wacana Pilkada Tidak Langsung, Bentuk Kemunduran Demokrasi di Indonesia

newsWacana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada, merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

Menurut pengamat politik Universitas Jember, Joko Susilo, substansi demokrasi adalah ”One Man One Vote”. Sehingga suara rakyat memiliki kekuatan tertinggi. Menurut dosen jurusan Hubungan Internasional FISIP UNEJ ini, tingginya biaya politik dalam pilkada langsung tidak bisa dijadikan alasan untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD. Seharusnya, DPR mengupayakan solusi terbaik dengan tidak mengebiri atau memangkas hak politik warga negara.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang lebih efisien dari segi anggaran, namun tidak ada jaminan anggota dewan bisa mewakili suara rakyat. Hal itu karena besar kemungkinan yang terjadi politik transaksional antara anggota dewan dan calon kepala daerah.

Menurut Joko, pelaksaan pilkada melalui DPRD tidak sesuai dengan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Jika gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD, yang diberlakukan adalah sistem parlementer.

Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Jember, Ayub Junaidi. Sebagai pimpinan ormas pemuda, Ayub menolak rancangan undang-undang tersebut. Sebab, karena wacana tersebut mencederai demokrasi di Indonesia, serta memasung hak politik rakyat. Politik uang dan alokasi anggaran tidak bisa menjadi alasan perubahan undang-undang. Seharusnya DPR memikirkan sanksi untuk praktik politik uang, bukan mengusulkan perubahan undang-undang. (Hafit)

Comments are closed.