Dua orang kakak beradik di Kecamatan Kalisat, tertangkap polisi saat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain sebagai pecandu, keduanya juga sebagai pengedar barang haram tersebut. Keduanya adalah SN (30) warga Desa Glagahwero Kalisat, dan HL (24) warga Desa Sumber Ketempa Kalisat.
Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari menyatakan, tertangkapnya kedua tersangka setelah polisi menyamar sebagai pembeli dengan berpura-pura transaksi. Dari rumah tersangka SN, polisi berhasil menyita 5 pocket sabu-sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu seberat 5 gram, serta uang tunai Rp 500 ribu.
Dari pengakuan tersangka SN, barang terlarang itu didapat dari tersangka HL. Atas pengakuan itulah, polisi langsung membekuk HL di rumahnya. Dari tangan tersangka HL, polisi menyita 2 gram sabu-sabu, serta uang tunai ratusan ribu rupiah. Menurut sukari, modus peredaran sabu yang dilakukan tersangka, dengan memasukkan sabu ke dalam tabung tinta pena yang kosong.
Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, asal mula narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari seseorang asal Pamekasan Madura, jaringan antar pulau yang hingga sekarang dalam penyelidikan polisi. (Fathul)

