Dampak pemberlakukan UU Pilkada tidak langsung atau pilkada melalui DPRD Jember, dirasakan langsung penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan tingkat desa atau PPK dan PPS. Mereka menyatakan kecewa karena demokrasi berjalan mundur dan menghilangkan kedaulatan masyarakat.
Ketua PPK Kecamatan Silo, Mulyadi, mengaku kecewa berat dengan pengesahan RUU Pilkada tidak langsung. Sebab, selain menegakkan demokrasi dengan memilih langsung, ada pemberdayaan ekonomi masyarakat secara luas dari desa hingga perkotaan, baik masyarakat desa dan perkotaan bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari adanya pesta demokrasi.
Mulyadi mengaku dirugikan, karena hak konstitusional sebagai warga negara serta sekitar 1.800 penyelenggara pemilu di Kecamatan Silo harus kehilangan penghasilan. Padahal, dengan adanya pilkada langsung, geliat ekomomi masyarakat terus tumbuh karena roda ekonomi juga ikut berputar.
Sementara Komisioner KPUD Jember, Hanafi, menyatakan siap melaksanakan apapun putusan politik yang diambil DPR RI. Ia menegaskan, keberadaan KPUD hingga 5 tahun ke depan tidak terpengaruh dengan Undang-Undang Pilkada tidak langsung. Sebab, masih ada pilpres dan pemilihan legeslatif. Apalagi, proses pemilu masih berlangsung hingga 5 tahun. Ia mencontohkan proses pergantian antar waktu atau paw, yang masih membutuhkan KPUD.
Sementara untuk nasib PPK dan PPS, Hanafi menjelaskan, keberadaan mereka memang bersifat sementara karena masa kerjanya hanya 8 bulan. Jika tidak ada agenda pilkada, maka mereka juga tidak akan dibentuk. (Hafit)

