Petani yang Manfaatkan Resi Gudang, Bisa Ajukan Kredit Permodalan ke Perbankan

PERESMIAN SISTEM RESI GUDANG

Persemian gudang dengan Sistem Resi Gudang.

Petani yang menyimpan produk pertaniannya ke gudang Sistem Resi Gudang, bisa mengajukan kredit permodalan perbankan dan mendapatkan subsidi suku bunga ringan dari pemerintah.

Begitulah penjelasan Kepala Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Resi Gudang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau (BAPPETI), Edi Subagyo. Menurut Edi, petani atau kelompok tani maupun koperasi tani bisa menitipkan produk pertaniannya, paling lama 6 bulan, sesuai jangka waktu kredit perbankkan.

Resi gudang yang jadi agunan, berlaku suku bunga perbankan 12 persen per tahun, namun separuh bunganya disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. Dengan demikian, petani yang mengajukan permodalan ke bank hanya membayar bunga 6 persen pertahun atau setengah persen per bulan. Besaran uang yang bisa dipinjam petani, maksimal 75 persen dari nilai produk yang disimpan dan maksimal Rp 75 juta setiap petani perorangan.

Edi menjelaskan, pengusaha tani juga bisa menitipkan produk pertaniannya ke gudang, yang menggunakan sistem resi gudang itu, namun tidak bisa memanfaatkan subsidi bunga perbankkan dari pemerintah. (Fathul)

Comments are closed.