Sidang kasus dugaan korupsi alokasi dana desa, ADDÂ dengan terdakwa SK mantan kades Arjasa, memasuki tahapan penyampaian putusan. Terdakwa SK, juga tercatat sebagai anggota dewa terpilih dari P3. Sidang yang digelar kamis pekan lalu terpaksa ditunda, karena anggota majelis hakim, sedang ada kegiatan dinas di Jakarta. Terdakwa SK dituntut 1 setengah tahun penjara, denda 50 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.