Audiotorial “RUU Perlindungan Jurnalis”

newsJumat malam (7/11/2014) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mendiskusikan RUU Perlindungan Jurnalis di halaman Radio Prosalina Jember. Diskusi kabarnya menghadirkan Staf Ahli DPR-RI, Jamaludin, dan pakar hukum dari Universitas Airlangga, Herlambang.

Jurnalis adalah orang yang menjalankan profesi sebagai pencari dan penyampai berita. Kalau kebetulan berita itu bagus, tidak mengusik keberadaan institusi atau seseorang, tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh sang jurnalis. Sebab, berita yang ditulis dan disampaikan melalui media membuat obyek berita “happy”.

Tetapi, ketika berita itu mengusik keberadaan institusi atau seseorang, bisa jadi sang jurnalis tercancam keselamatan bahkan jiwanya. Tengok saja nasib Fuad Muhammad Syafrudin yang akrab dengan panggilan Udin, wartawan media cetak di Jawa Tengah yang tewas setelah menulis artikel tentang kebijakan pemerintah ini hingga kini kasusnya belum juga terungkap. Itu kira-kira sebabnya maka ada yang beranggapan Undang-Undang Perlindungan Jurnalis perlu dibuat.

Seperti kata jurnalis kawakan Amerika Joseph Pulitzer,“Ketakutan seseorang akan dibongkar oleh media, dibandingkan oleh hukum, moral atau undang-undang, telah mencegah berbagai kejahatan dan tindakan tak bermoral”.

Begitulah, jurnalis adalah profesi yang tugasnya melakukan kontrol sosial. Obyeknya bisa lembaga, pejabat, tokoh dan  bisa juga warga masyarakat. Maka, ancamannya pun bisa datang dari pihak mana saja yang merasa terusik kepentingannya. Bisa dari lembaga, pejabat, tokoh, bahkan publik. Pendek kata, jurnalis memang patut mendapat perlindungan. Tentu saja perlindungan dalam menjalankan profesi. Maksudnya, perlindungan itu semata-mata diperuntukkan bagi kepentingan pelaksanaan profesi. Dengan begitu, perlindungan itu tidak berlaku tatkala oknum jurnalis melakukan tindakan tidak terpuji di luar tugas kewartawanannya.

Perlindungan terhadap jurnalis mestinya juga diperluas. Sebab, bukan tidak mungkin keterancaman itu justru datang dari internal media tempat jurnalis bersangkutan bekerja. Jurnalis tidak bisa dengan leluasa menjalankan tugas dan perannya ketika pemilik, media taruh misalnya, bersikap partisan, berpihak pada kelompok dan kepentingan politik tertentu.

Akhirnya, kalau jurnalis dan medianya bisa menjaga dan memelihara independensinya, maka yang diuntungkan sejatinya adalah warga bangsa secara keseluruhan. Sebab, jurnalisme ada untuk demokrasi. Agar demokrasi berjalan, masyarakat butuh informasi. Jadi, wartawan dan media itu mempunyai tugas demokrasi. Selamat berdiskusi.

(Aga)

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.