Sekilas seperti tidak ada kaitan antara trotoar dan Hak Asasi Manusia. Kalau ada, keterkaitan itu sebatas penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki. Sepanjang trotoar tersedia, maka terpenuhilah hak pejalan kaki. Nyatanya tidak sesederhana itu. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Jember, Pak Gautama Budi Arundhati, pembangunan trotoar dengan bahan yang membahayakan pejalan kaki berpotensi melanggar HAM. Diterangkannya, rasa aman dan nyaman merupakan implementasi Hak Asasi Manusia. Malah menurut Pak Gautama, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu tentang keputusan pemangku kepentingan mengapa membangun trotoar dengan bahan keramik.
Pak Gautama kira-kira ingin mengirim sinyal bahwa dalam merumuskan kebijakan publik harus memperhatikan banyak aspek. Mulai aspek pemenuhan Hak Asasi Manusia, hak publik, hingga preodur teknis ketika kebijakan itu dieksekusi. Dan ketika memasuki tahap eksekusi pun serangkaian tahapan juga mesti dilewati yang setidaknya meliputi tahap tender, pengawasan, evaluasi hingga serah terima.
Begitulah, sekarang saja pembangunan trotoar di beberapa kawasan dipertanyakan. Kabarnya di sana-sini terjadi kerusakan. Padahal, proyek senilai Rp 3 miliar itu belum diserahterimakan. Ada yang menduga karena material atau bahannya tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan. Ada pula yang mengira kerusakan diakibatkan ulah masyarakat sendiri yang dengan gegabah memarkir sepeda motor di atas trotoar yang masih dalam pengerjaan. Apapun penyebabnya, diperlukan penelitian secara seksama agar tidak menimbulkan praduga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih dari semua itu, yang paling penting adalah menangkap sinyal yang dikirim Pak Gautama. Sinyal atau pesan bahwa setiap kebijakan publik mesti dirumuskan secara komprehensif, menyeluruh, mempertimbangkan banyak aspek mulai dari aspek teknis hingga non teknis. Bahwa setiap kebijakan publik, karena menggunakan uang negara, uang rakyat, harus dikelola secara transparan dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan serta berorientasi pada kepentingan publik.
Akhirnya, publik kadang berpikir sederhana, mengapa proyek yang anggarannya sudah digedog legislatif tahun lalu dan bisa dieksekusi awal tahun, baru dilaksanakan di penghujung tahun, di musim penghujan lagi. Kalau tidak keliru batas akhir pengeluaran atau belanja daerah berakhir 10 Desember 2014. Sedang proyek trotoar harus diselesaikan, kalau tidak keliru dalam tempo 110 hari, sehingga harus kelar pertengahan Desember. Itu soal teknis, belum soal perumusan yang menurut Pak Gautama harus menyeluruh dan meliputi banyak aspek agar proyeknya tidak tambal sulam atau bongkar pasang lantas berujung pada kemubaziran.
(Aga)
