Anggaran Bantuan Modal Dari Pemkab Jember Untuk PDP Kahyangan,Belum Bisa Digunakan

KETUA KOMISI C - SISWONO

ketua badan legislasi DPRD Jember

Anggaran bantuan modal 2 milyar rupiah, dari Pemkab jember untuk  PDP Kahyangan, hingga saat belum bisa dilaksanakan. Sebab, hingga saat ini belum ada perda yang mengatur Bantuan tambahan modal, dari pemerintah tersebut.

Ketua badan legislasi banleg  DPRD jember,Siswono menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan kunjungan kerja ke daerah yang mempuyai dan telah membuat Perda inisiatif yang baik. Sehingga perda tersebut, bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.

Menurut Siswono bantuan modal dari pemkab jember, 2 milyar rupiah belum bisa dilaksanakan, karena belum ada payung hukum untuk melaksanakan anggaran tersebut. Sehingga  dana yang dialokasikan dalam anggaran tahun 2014 ini, tidak bisa digunakan ataupun dikembalikan ke kasda.

Karena itu,  banleg mencari terobosan, sehingga anggaran itu bisa digunakan dan tidak menyalahi undang-undang.

Sebelumnya, pemkab jember mengalokansikan anggaran penambahan modal PDP 2 milyar rupiah. Sebab, PDP sangat perlu suntikan modal, karena  pendapatan terus merosot, karena produksi perkebunan merosot. Namun anggaran itu tidak bisa digunakan sebelum sebuah pasal dalam perda PDP Kahyangan di revisi. Hafid

Comments are closed.