Dua polisi yang dihadirkan adalah AIPTU Iriyanto dan AIPTU Ida Bagus Santoso. Sebelumnya RT ditangkap polisi berdasarkan keterangan Samsuri kepada penyidik Polres Jember.
Dalam persidangan, Iriyanto menjelaskan menangkap RT karena sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember. Apalagi saat ditangkap terdakwa mengakui ikut terlibat dalam perampokan itu. Polisi terpakasa memberikan tembakan terhadap tersangka karena yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Sementara dalam persidangan, RT membantah terlibat dalam perampokan di rumah Tajik yang disertai pemerkosaan itu. Ia terpaksa memberikan pengakuan terlibat merampok karena tidak tahan menerima siksaan.
Sementara kuasa hukum RT, Gunawan Hendra, menyatakan penangkapan tersangka salah sasaran. Sebab sesuai keterangan saksi korban dalam peridangan, ciri-ciri pelaku tidak identik dengan terdakwa RT. Bahkan salah seorang saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, mengaku tidak kenal dengan Rt. Oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan Samsuri untuk dikronfontir dengan terdakwa. (Hafit)
