Kapolres Jember Di-praperadilkan Tersangka Perusakan Kebun Karet

Permohonan gugatan praperadilan itu diajukan isteri MN, Astuti, dan isteri FK, Hamidah. Sidang praperadilan Kapolres Jember tersebut hampirĀ  bersamaan dengan serahterima jabatan Kapolres AKBP Samudi kepada AKBP Sayadi, Kamis siang.

Menurut Zul Haidir, permohonan praperadilan itu dilakukan karena proses penangkapan MN dan FK tidak prosedural. Hingga kedua tersangka ditahan, isteri mereka tidak menerima surat perintah penangkapan danĀ  penahanan. Selain itu ada penerapan pasal yang tidak sesuai. Kasus tersebut masuk dalam kasus sengketa perkebunan, yang diatur dalam Undang-Undang 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Zul mengungkapkan, kliennya hanya membersihkan lahan, bukan merusak.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, sebagai kuasa hukum Kapolres Jember, menjelaskan polisi sudah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menyampaikan surat penangkapan dan penahanan para tersangka kepada keluarganya. Terkait persoalan penerapan pasal, hal itu sudah masuk pada pokok perkara, di luar permohonan praperadilan.

Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan keluarga MN, Arie S. Rancoko, menunda sidang hari Jumat besok, dengan agenda putusan praperadilan. Secara terpisah, hakim Cyrilla Nur Indah, hakim yang menyidangkan permohonan pra peradilan keluarga FK, Kamis siang menunda sidang selama satu jam untuk mengetahui apakah berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau belum. (Hafit)

Comments are closed.