Jember Hari Ini – Dinas Pendidikan Jember tetap melanjutkan pelaksanaan kurikulum 2013 (K-13) untuk semua sekolah. Keputusan itu diambil, setelah Kementerian Pendidikan memberikan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terkait pelaksanaan K-13.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK Dinas Pendidikan Jember, Tatang Prianggono, dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember, Selasa siang.
Menurut Tatang, setelah Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan menunda pelaksanaan K-13, Dinas Pendidikan Jawa Timur menghadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap melaksanakan kurikulum 2013. Dalam sebuah media massa nasional, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memberikan diskresi kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk melaksanakan K-13. Namun demikian, Dinas Pendidikan Jember tetap menunggu surat resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Bambang Haryono menyatakan, pihaknya terus melaksanakan K-13 karena hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara Wakil Ketua Komisi D, Yudi Hartono, meminta Dinas Pendidikan tetap melaksanakan kurikulum 2013, hingga ada surat resmi dari kementerian pendidikan. (Hafit)

