Madini Faruk Menilai Petisi Jember 2010 Ilegal

Sebab surat yang mengatasnamakan anggota dewan ternyata tidak ada kop dan nomor suratnya. Artinya mekanisme surat itu sudah menyalahi tata tertib DPRD Jember. Padahal dalam tata tertib DPRD Jember Pasal 130 Ayat 5 disebutkan, surat keluar yang menyangkut lembaga DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD. (Elly)

Comments are closed.