Kustiono CS. Klaim Wakili 2,1 Juta Rakyat Jember

Dalam penyampaian legalitas gugatannya, salah seorang penggugat, Heru Nugroho, menyatakan gugatannya sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Sebagai penggugat, apa yang dilakukannya cukup mewakili diri dan anggota kelompok masyarakat yang mempunyai kesamaan penderitaan akibat tidak dibahasnya RAPBD 2011. 2,1 rakyat Jember dirugikan akibat tanpa adanya APBD Jember tahun 2011 tersebut.

Menurut Heru, dia dan penggugat lainnya adalah anggota kelompok masyarakat yang tanpa adanya kuasa khusus dari manapun secara hukum bisa mewakili rakyat Jember. Oleh sebab itu para penggugat memohon kepada majelis hakim mengabulkan gugatannya mewakil anggota kelompok masyarakat melawan 29 anggota DPRD Jember tersebut.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Adi Hernomo Sarjana Hukum, menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda kesimpulan majelis hakim. (Fathul)

Comments are closed.