Pembelaan Kusen Andalas Dianggap Buang Energi

Dalam penyampaian replik atau tanggapan jaksa penuntut umum yang dibacakan Kliwon Sugiyanta, penggunaan dana operasional pimpinan yang diterima Kusen Andalas tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dana itu digunakan untuk kepentingan diri dan kelompok yakni biaya rapat kerja khusus atau Rakercabsus PDI Perjuangan.

Menurut Kliwon, pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara adalah sah adanya, sesuai yang disampaikan pendapat ahli dari BPKP Jawa Timur.

Terkait pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan Kusen Andalas, yang menurut penasehat hukum dilakukan sebelum dimulainya penyidikan, adalah keliru. Sesuai surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 11 Mei 2005, sedangkan pengembalian kerugian negara dilakukan Kusen Andalas pada 22 Maret 2007.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo Sarjana Hukum, menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian duplik oleh tim penasehat hukum terdakwa. (Fathul)

Comments are closed.