Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menjelaskan Kejaksaan telah membentuk tim penyidik baru untuk mendalami kasus korupsi tersebut. Tim penyidik baru itu dipimpin kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jember.
Bahkan, menurut Wilhelmus Lingitubun, Kejari sudah mendapat kepastian jumlah kerugian negara dalam kasus itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Namun ia enggan menyebutkan jumlahnya. Meski demikian ia memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Jember akan segera mengumumkan kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan. (Fathul)