Instruktur dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Mohammad Husni Thamrin, usai memberi Materi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, menegaskan pungutan itu masuk katagori korupsi dan harus dilaporkan kepada aparat hukum.
Praktek pengenaan biaya pendaftaran terjadi di Dinas Pengairan. Bahkan dalam pengumuman resmi pendaftaran proyek paska kualifikasi dengan sistem pemilihan disebutkan, biaya penebusan berkas untuk sektor irigasi 150 ribu rupiah, dan gedung 200 ribu rupiah. Persoalan itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Jember.
Thamrin juga menegaskan, jangan sampai mengabaikan mutu seperti yang sering terjadi. Proyek baru dibangun hanya bertahan seumur jagung. Baik rekanan maupun SKPD pemilik proyek harus mempertanggungjawabkan semuanya. (Edison)