Kades Gelang Akhirnya Mengaku Bersalah

Sebelum Mahfudz diperiksa sebagai terdakwa, majelis hakim memeriksa tiga saksi dari anggota dewan dari Komisi A, yakni Evi Lestari, Eko Purwanto dan Agus Sofyan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Halomoan Sianturi, mempertanyakan kepada Mahfudz terkait keterangan ketiga orang saksi tersebut. Namun Mahfudz justru membantah dan mengaku tidak bersalah. Dengan nada tinggi Halomoan menilai Mahfudz berbelit-belit memberikan keterangan. Dengan desakan itu akhirnya Mahfudz dengan perasaan berat mangaku bersalah.

Sementara salah seorang saksi anggota Komisi A DPRD Jember, Eko Murwanto, menyatakan Mahfudz telah melempar Angota Komisi A, Abdul Halim, dengan asbak. Namun tidak sampai mengenai tubuh Halim karena yang bersangkutan menghindar.

Sementara Mahfudz mengaku hanya membanting asbak karena kesal tidak bisa bertemu pimpinan dewan.

Ketua Majelis Hakim, Halomoan Sianturi, menunda sidang hari Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (Hafit)

Comments are closed.