Kasus Korupsi KUT KUD Sumberalam Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, Polres Jember sudah menerima surat P-21 atau berkas perkara dinyatakan sempurna dari Kejaksaan Negeri Jember. Penyidik tinggal menunggu permintaan Kejaksaan terkait pelimpahan tahap dua.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar 450 juta itu, Polres Jember menetapkan tiga tersangka, yaitu Manager KUD, Imam Syafi’i, Ketua Koperasi, Hadi Wiyono, dan bendaharanya, Budi Wardoyo.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, menyatakan kasus dugaan korupsi KUT KUD Sumberalam akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam bulan ini. (Hafit)

Comments are closed.