Menurut Wagisan, Ainul Yakin, warga ajung itu, mengajak berbisnis penggilingan kulit kopi. Karena tidak punya modal, Wagisan mengajukan pinjaman modal ke Bank Mega dengan agunan sertifikat tanah seluas 3000 meter persegi.
Namun dalam proses pengajuan pinjaman itu, sertifikat atas nama Wagisan diganti atas nama Ainul Yakin. Yakin beralasan, umur Wagisan sudah terlalu tua, khawatir bank tidak mau mencairkan pinjamannya. Pihak bank akhirnya mengucurkan pinjaman 200 juta rupiah.
Namun belakangan, Ainul Yakin justru mengancam akan menjual tanah itu. Padahal sebelumnya sudah ada surat perjanjian bahwa balik nama hanya untuk pinjam uang ke bank, bukan untuk dimiliki Ainul Yakin.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, masih menyelidiki kasus tersebut. (Hafit)