Kepala Dinas Pendidikan Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingibutun, tersangka AS tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember dengan alasan sakit. Yang datang justru kuasa hukumnya, Soni, yang juga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menyerahkan surat permintaan penundaan pelimpahan tahap 2 yang dilampiri dengan surat keterangan sakit dari dokter. Sesuai hukum acara, penyidik tidak bisa memaksakan melaksanakan tahap 2 jika yang bersangkutan betul-betul sakit.

Wilhelmus berjanji menjadwal ulang pelimpahan tahap 2 setelah tersangka AS sembuh.

Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, menambahkan pertimbangan lainnya karena tersangka baru pulang menunaikan ibadah haji dan masih harus menemui tamu yang berkunjung ke rumahnya. Sementara Bupati Jember, MZA Djalal, memberi jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikandiri. (Hafit)

Comments are closed.