Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, dalam sidang perdana itu kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama didakwa Pasal 2 dan 3 Sub Sider Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Dakwaan kedua dijerat Pasal Primer 12 Huruf E dan Sub Sider Huruf F Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pungutan liar atau Pungli, dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.
Sementara dakwaan ketiga dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusuf menjelaskan penerapan pasal berlapis untuk mengantisipasi supaya terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Holili, masih mempelajari surat dakwaan jaksa. Sidang kemudian ditunda hari Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Hafit)