Kejaksaan Tetapkan 2 Rekanan Pengadaan Laptop Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Kedua tersangka adalah rekanan pengadaan Laptop, masing-masing berinisial DVdan EG.

penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Palty simanjuntak, saat meresmikan gedung pengadaan barang bukti Kejaksaan Negeri Jember.f a t h u l

Comments are closed.