Menurut Anggota Komisi A DPRD Jember, Abdul Halim, dalam rapat dengar pendapat dengan Asisten 1 Pemkab Jember, Bagian Hukum, Bagian Perlengapan, dan Rumah Sakit Subandi Jember, semua sepakat pelepasan aset harus dengan persetujuan DPRD Jember.
Hal ini dilakukan untuk kehati-hatian saja, meski pelepasan itu tidak merubah bentuk dan berpindahtangan. Sebab sebelumnya pelepasan aset berupa tanah paviliun yang berubah menjadi lahan parkir, juga dengan persetujuan DPRD Jember. (Hafit)