Menurut kasat lantas Polres Jember, AKP Wiwit Adi Satria, Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, bisa memanfaatkan layanan SIM Mobil keliling.
Namun dia harus menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter, KTP Asli dan Fotokopi KTP 3 lembar, serta SIM Asli dan Fotokopi SIM 3 Lembar.