Karena itu Kepala Disnakertrans meminta Gabungan Pengusaha Perkebunan mencabut kesepakatan upah tersebut. Kesepakatan itu dinilai melanggar ketentuan UMK Jember sebesar 920 ribu rupiah.
Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan, Samidi, berjanji akan membahas ulang ketentuan tentang upah, sehingga bisa sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Hafit)