Menurut Ahmad Hariadi, pemberian santunan memang menyalahi aturan. Seharusnya Bina Balanstara memperhitungkan masa kerja,
sehingga memberikan santunan sesuai jasa korban yang mengalami kecelakaan kerja. (Hafit)
Comments are closed.
Liga Katulistiwa
10 Top Dangdut