Menurutnya, dengan adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juru parkir bisa lebih berdaya dan mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terutama terkait upah yang layak maupun jaminan sosial.
Iswinarso menilai cara itu lebih efektif daripada pengelolaan parkir diserahkan kepada swasta, sehingga sulit dikendalikan.
Menurut Iswinarso, pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagaakerjaan dan rawan terjadi pungutan liar. Ikatan kontrak antara Dinas Perhubungan dengan juru parkir melanggar hukum, karena kontrak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dengan karyawan. Akibatnya, status juru parkir menjadi tidak jelas, upahnya tidak layak, tanpa jaminan sosial baik untuk juru parkir maupun keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Jember merekomendasikan agar pengelolaan parkir diserahkan kepada perusahaan swasta atau pihak ketiga, agar status juru parkir menjadi jelas. (Fathul)