Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum, berkas kasus RD dinyatakan sudah sempurna. Karena itu pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Makung Ismoyo Jati, menjelaskan polisi sudah menerima surat P-21 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dari Jaksa Penuntut Umum. Dia berjanji segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka RD ke Kejaksaan Negeri dalam minggu ini. Pihaknya masih akan memanggil tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jember menvonis empat karyawan PO Akas, terdakwa penyelewengan BBM bersubsidi, karena terbukti secara meyakinkan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Empat karyawan tersebut diduga membeli BBM bersubsidi atas perintah RD. (Hafit)