Pramuniaga Pertokoan Keluhankan Perlakuan Perusahaan

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Ahmad Hariadi, pihaknya mendapat keluhan dari para pekerja pertokoan, terutama di bagian pramuniaga, mereka harus bekerja lebih dari 8 jam pe rhari. Karyawan dilarang duduk dan tidak disediakan kursi.

Haryadi menyatakan, persoalan itu akan dibahas dengan kalangan pengusaha. Pekerja adalah aset perusahaan, mereka harus diperlakukan secara manusiawi. (Edison)

Comments are closed.