Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Ahmad Hariadi, pihaknya mendapat keluhan dari para pekerja pertokoan, terutama di bagian pramuniaga, mereka harus bekerja lebih dari 8 jam pe rhari. Karyawan dilarang duduk dan tidak disediakan kursi.
Haryadi menyatakan, persoalan itu akan dibahas dengan kalangan pengusaha. Pekerja adalah aset perusahaan, mereka harus diperlakukan secara manusiawi. (Edison)