Puluhan Guru Agama Pertanyakan Pencairan TPP 2011

Menurut Koordinator Guru Agama (FKAG) Kecamatan Sukorambi, Misnari, aksi Kamis siang merupakan kelanjutan aksi sebelumnya. Pada aksi sebelumnya Kantor Kementrian Agama menjelaskan tidak ada payung hukum terkait pencairan dana tersebut. Sebab TPP yang menjadi hak mereka dari bulan Januari hingga Desembar 2011 tidak ada kejelasan kapan dicairkan. Padahal di kabupaten lain pada tahun yang sama sudah cair.

Namun setelah mendatangi Kantor Kementerian Agama Pusat ternyata sudah ada payung hukum untuk mencairkan dana TPP, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164.

Dia menilai Kantor Kementrian Agama Jember salah menafsirkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sehingga dijadikan alasan untuk menunda pencairan dana TPP yang menjadi hak guru agama di Kabupaten Jember. Padahal di kabupaten lain TPP sudah dicairkan dan tidak ada masalah.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Ahmad Raefi, belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. Menurut Humas Kantor Kementrian Agama Jember, Ratna, Kepala Kemenag sedang ke Surabaya. (Hafit)

Comments are closed.