Ia mengaku belum tahu apakah perijinannya menyalahi prosedur, sehingga menuai masalah dengan masyarakat setempat terkait beroperasinya kedua tempat hiburan tersebut. Apabila diketahui perijinan itu bermasalah, maka ia tidak segan-segan untuk memerintahkan ijinnya dicabut.
Sebab menurutnya, bukan hanya kepentingan masyarakat yang harus dilindungi, tetapi kepentingan investor juga tak kalah pentingnya untuk dilindungi karena prinsipnya aturan harus ditegakkan.
Menurut Djalal, tak cuma tempat hiburan saja, perijinan hotel pun apabila diketahui tidak sesuai prosedur harus diberlakukan sanksi. Sanksi bisa dilakukan mulai dari pemberian teguran sampai pada pencabutan perijinan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kaliwates melakukan sweeping dua tempat karaoke di komplek Gajahmada Square, karena dinilai menjadi ajang maksiat yang bertentangan dengan syariat Islam. Di sisi yang lain perijinan kedua tempat hiburan itu dianggap bermasalah dan tidak sesuai prosedur.
Oleh sebab itu warga menyerukan agar Pemkab dan aparat yang terkait menutup praktek tempat hiburan malam tersebut. (Fathul)